Rabu, 17 Februari 2021

PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR DAN MENGAJAR ( KBM ) SEMESTER GENAP TAHUN 2020/2021

 Pemerintah membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi selama penerapan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sepanjang pandemi Covid-19. Meskipun PJJ sudah terlaksana dengan baik, tetapi dikhawatirkan, semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar pula dampak negatif yang terjadi pada anak.

Kekhawatiran tersebut didasarkan atas tiga risiko yang mungkin timbul dari hilangnya pembelajaran tatap muka. Risiko pertama adalah ancaman putus sekolah. Situasi ekonomi selama pandemi seringkali memaksa orangtua untuk melibatkan anak membantu keuangan keluarga. Lama-kelamaan, situasi tersebut dapat mendorong anak putus sekolah. Ditambah lagi, sebagian orangtua tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

Selanjutnya, terdapat risiko ketidaksetaraan pencapaian pembelajaran anak-anak di Indonesia. Hal tersebut disebabkan kesenjangan fasilitas pendukung yang berada di daerah kota dan daerah terpencil dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut juga didukung oleh temuan penurunan keikutsertaan pendidikan anak usia dini sejak pelaksanaan pendididikan jarak jauh. Pemerintah juga mencemaskan hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.

Risiko lain yang diantisipasi adalah tekanan psikososial dan potensi kekerasan dalam rumah tangga. Minimnya interaksi anak-anak dengan guru, teman, dan lingkungan luar dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik orangtua maupun anak-anak. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru.

Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 dengan izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Kebijakan yang tertuang dalam SKB Empat Menteri, 20 November 2020, tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Selain itu, peluang tersebut tidak meniadakan prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi. Prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan penguatan peran pemda dengan memberikan kewenangan penuh kepada setiap pemda maupun kantor wilayah Kementerian Agama dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di wilayahnya. Alasannya, pemda merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Dengan kewenangan di tingkat pemda serta kanwil Kemenag, peta risiko daerah (zonasi) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Izin pembelajaran tatap muka dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pemda atau kanwil Kemenag, satuan pendidikan, komite sekolah, serta orangtua.

SOP KBM

SURAT EDARAN ORANG TUA SISWA DAN JADWAL SEMESTER GENAP

KEGIATAN KBM SEMESTER GENAP

PROPOSAL KBM TATAP MUKA



Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. 

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. 

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI;
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; 
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
  6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

CEK PESERTA PPDB TAHAP 2 SMKN 1 PURWAKARTA TAHUN 2021

CEK HASIL PPDB SMKN 1 PURWAKARTA TAHUN 2021 https://docs.google.com/spreadsheets/d/1xBgXo3iPD2k9dgpjwd_fG0Pj6KHcn6pmK3aiKbaK2Hk/edit#gid=11...